Terbitkan IMB Gereja, Ridwan Kamil Digugat Warga Astana Anyar

On 11:55:00 PM with No comments



Warga Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar akan menggugat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi jemaat Gereja Rehoboth Berea.

“Wali kota memaksakan kehendaknya. Padahal ada warga yang tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah tersebut,” ujar Dadang Budiman, salah seorang warga RW 06, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar di depan Balai Kota Bandung, Kamis (10/3).

Dalam aksinya itu, Dadang menyampaikan keluhannya. Permintaan warga untuk beraudiensi dengan wali kota sebanyak tiga kali belum mendapat tanggapan.

Badan Pusat Perizinan Terpadu Kota Bandung menerbitkan IMB bagi pembangunan Gereja Rehoboth Berea pada akhir 2015. Padahal, ungkap Dadang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung pernah menyegel rumah ibadah itu pada 2013.

Selain Dadang tampak hadir di aksi tersebut, puluhan anggota Front Pembela Islam, Gerakan Reformis Islam, serta Forum Ulama Ummat Islam yang ikut mendukung pembentukan Aliansi Nasional Anti-Syiah.

Imam besar Gerakan Reformis Islam, Chep Hermawan menyatakan pihaknya tidak melarang umat agama lain mendirikan tempat ibadah selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan itu mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Mau mendirikan rumah ibadah, agama apa juga mengacu pada peraturan tersebut. Itu aturan yang disepakati semua agama bukan Islam saja. Jadi jangan memaksakan kehendak,” tutur Hermawan.

Salah satu syarat dalam peraturan--yang kerap disebut surat keputusan bersama dua menteri atau SKB 2 Menteri--untuk mendirikan rumah ibadah adalah mendapatkan dukungan dari minimal 90 warga sekitar.

Yosep, salah seorang warga RW06, Kelurahan Karasak mengaku dirinya sama sekali belum pernah diajak bicara oleh pihak gereja soal rencana pendirian gereja di sana.

“Buat saya ini berarti tidak ada iktikad baik dari mereka,” ujar Yosep memaparkan keberatannya memberikan izin pembangunan gereja di Karasak sejak tahun 1997 silam.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Harold Aaron menyoroti keberadaan peraturan bersama dua menteri sebagai biang dari masalah ini. Pemerintah seharusnya memberikan akses pelayanan publik yang cepat dan mudah terkait pendirian rumah ibadah.

“Berdasarkan pendampingan kami, sering kali kelompok korban mengakui pengurusan izin pendirian rumah ibadah ini malah jadi ajang bisnis perizinan,” ungkap Harold.

LBH Bandung mencatat kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bandung masih bersifat diskriminatif. Kelompok yang rentan menjadi korban adalah jemaat Ahmadiyah, Syiah, dan Kristen.

“Ada tiga aspek pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu kebebasan menjalankan agama, ibadah dan pentaatan agama, pendirian dan penggunaan rumah ibadah, serta pengajaran dan pendidikan agama,” ujar Harold sembari menambahkan pemerintah membiarkan masalah tersebut daripada melakukan tindakan aktif untuk menyelesaikannya.
 Sumber : bdg.news/2016/03/terbitkan-imb-gereja-ridwan-kamil.html
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »