Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Ojang sebelumnya diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memberikan Rp 528 juta. Suap diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang pada 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
Pemeriksaan kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya bakal merembet ke kasus lain. Bupati Subang Ojang Sohandi yang menjadi satu dari lima tersangka kasus itu siap menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
KPK menyita uang Rp528 juta, motor Harley Davidson, Toyota Camry, dua Toyota Velfire, dua mobil Wrangler warna orange dan Rubicon merah serta satu motor ATV dari tersangka Ojang. dan jaksa di Kejati Jabar menjadi salah satu jaksa yang ditangkap KPK, merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar Jaksa Penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Empat tersangka kasus lainya adalah, mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliana (istri Jajang), dan dua jaksa dari Kejati Jabar, Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni.