Jendral Badrodin Haiti, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri), mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat tidak boleh menggunakan pakaian atau atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.
Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana atau kurungan penjara selama tiga bulan, Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk kepentingan memperlancar tindak kejahatan, kata Badrodin Haiti.
Apalagi sebelumnya ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut Turn Back Crime untuk memperlancar aksi kejahatan mereka, dengan bermodalkan kaos Turn Back Crime, anggota Brimob gadungan tersebut berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut.
"Pakaian jenis itu dikhususkan kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," kata Badrodin.