Bagi Setiap Perusahaan Yang Mampu Wajib Menyediakan Angkutan Mudik Lebaran Selain THR

On 7:36:00 AM with No comments


THR dan THR.... yap !!! itulah yang diharapkan setian pekerja atau buruh di setiap perusahaan, dan perusahaan wajib memberi THR kepada karyawan baik yang masa kerja kurang satu tahun apalagi yang lebih dari satu tahun.

Setiap karyawan atau buruh harus sudah dapat THR atau Tunjangan Hari Raya sebelum Hari H atau idulfitri tiba, dengan besar harus sesuai ketentuan Kementrian Tenaga kerja, demikian ucap Tono Rusdiantono kepala Disnaker kota Bandung, kamis 23 juni 2016.

Tono menambahkan, Disnaker kota Bandung telah mengirim surat ke setiap perusahaan BUMN dan Tekstil, bagi perusahaan yang mampu harus mempasilitasi karyawanya ketika mudik dengan angkutan bis.

Hal tersebut Disnaker sebelumnya telah membicarakan dengan wali kota Bandung kata Tono, supaya pihak pengusaha meringankan beban para karyawan atau buruh.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »