Cimahi, senin 25 Juli 2016, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi, menetapkan tersangka 'As' (42 tahun), terkait pemalsuan kartu Bpjs.
Tersangka As mengaku hanya bertugas mencetak kartu, lalu mencari korban di daerah Desa Kertajaya, kab Bandung Barat.
As mengaku mencetak kartu Bpjs dari 14 Juli 2015 dengan iming-iming kepada korban Kartu Bpjs yang As buat dapat dipakai seumur hidup hanya dengan bayar 100 ribu, jadi korban tidak usah bayar iuran bulanan.
Kartu Bpjs yang telah dicetak As sudah ada di 175 kk (kepala keluarga) dari 810 kk yang mendaftar, ke korban, As minta syarat photocopy kk, ktp, photo dan uang 100ribu sebagai proses administrasi, kata AKBP Ade.
Sampai sekarang kasus kartu Bpjs palsu ini masih terus diselidiki untuk mencari tersangka lain ungkap AKBP Ade.