Kantor Imigrasi depok mendeportasi tiga pemain sepak bola asal nigeria karena sudah bersetatus overstayer atau melebihi izin tinggal dan ketiganya harus pulang sejak kemarin(1/4).
Tiga WNA Nigeria tersebut adalah Nwaneri johnson C (23), Ayanwu ikechukwu kennedy (43), dan Henry Chisom Iwu (22), mereka dilaporkan oleh lurah dimana tempat mereka tinggal karena meresahkan.
Kepala Imigrasi Depok "Dudi Iskandar" mengatakan ketiganyan melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang tentang keimigrasian, "mereka overstay (melebihi izin tinggal) sekitar 40 hari.
Dudi mengatakan ketiga WNA tersebut didatangkan ke indonesia oleh seorang agen dengan iming-iming akan bermain di club nasional, dan ketiganya sempat tingal dijakarta, karena tidak ada kepastian dan mereka butuh biaya hidup lalu pindah ke Depok.
Dan selama menunggu kepastian mereka bermain bola antar kampung. pada saat ditangkap seorang WNA sempat berusaha melarikan diri mereka juga sempat melakukan perlawanan ketika dibawa ke kantor imigrasi depok penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kampung kekupu kelurahan/kecamatan Cipayung.
Dudi sangat mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan atau kegiatan WNA yang diduga melakukan pelanggaran dan membahayakan lingkungan masyarakat dan negara.
"Kita menyadari bahwa keberadaan WNA di indonesia banyak juga memberikan manfaat bagi negara namun ada juga yang merugikan negara dan masyarakat sehingga di sinilah peran imigrasi untuk terus aktif mengawasi setiap orang asing yang berada di wilayah indonesia dengan tetap memegang teguh perinsip profesional dan azas selective policy (hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan negara yang boleh masuk atau berada di wilayah indonesia.
Kantor Imigrasi juga telah melakukan pengawasa terhadap orang asing dan membentuk timpora dari seluruh instansi pemerintah sampai dengan tingkat kecamatan ynng diharapkan dapat mendeteksi secara dini pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah indonesia.
Menurut Dudi Depok merupaka kota yang banyak diminati WNA untuk tinggal karena Depok merupakan daerah penyangga jakarta serta kota pendidikan. Yang jelas imigrasi depok beserta timpora kota depok akan terus aktip melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada atau tinggal di wilayah kota depok.