Salah satu pembahasan dalam pertemuan nanti yaitu larangan penggunaan pintu bis di sebelah kanan atau penggunaan pintu sopir berdasarkan Menteri Perhubungan nomor PM 29 tahun 2015, hal tersebut adalah untuk mengantisipasi kelalaian sopir dalam mengemudikan kendaraan, kata Pudji, sabtu (11/06/2016) di sela sela sambil meninjau kelengkapan semua rambu lalu-lintas di jalan Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung.
Untuk sosialisasi penggunaan pintu sebelah kanan Pudji mengatakan semua pihak karoseri sudah tau untuk aturan tersebut, akan tetapi ada kesepakatan lain di balik aturan tersebut yang membuat pihak karoseri menerima permintaan para pemilik PO untuk membuat pintu sebelah kanan.