Polrestabes Bandung Jumat(03/06/2016),sebanyak 24.138 botol minuman keras dimusnahkan di lapangan eks Palaguna yang berada di Jalan Asia Afrika kelurahan Balonggede kecamatan Regol Kota Bandung, Puluhan ribu botol itu merupakan hasil penyitaan dari penjual miras ilegal Polrestabes kota Bandung yang dilakukan sejak Januari 2015 sampai januari 2016.
Banyak faktor yang mengakibatkan peredaran miras itu ilegal di kota Bandung masih marak. Satu di antaranya kurangnya pengawasan instansi terkait terhadap peredaran miras di kota Bandung tersebut, kata kapolrestabes kota Bandung Kombes Pol Winarto.
Kata Kombes Winarto, dari tahun ke tahun jumlahnya selalu meningkat. Instansi terkait perlu koordinasi sangat intens dan duduk bersama untuk menyikapi hal ini.
Penjual miras ilegal ini kebanyakan mendapatkan barang tersebut dari luar kota Bandung namun untuk pabriknya kata Winarto masih dalam proses pendalaman. Adapun peredaran miras ilegal itu kebanyakan beredarnya di toko dan kios yang berada di pinggiran kota Bandung.
Kami (Polrestabes kota Bandung) sedang mendalami kasus pabrik pembuatan miras lokal yang ada di wilayah Bandung tapi untuk saat ini kami belum bisa ekspos karena takut kabur, Kata Winarto.
Kombes Pol Winarto, mengatakan, Polrestabes kota Bandung tidak diam dan akan terus melakukan kegiatan penertiban terhadap peredaran miras tersebut. Penertiban miras bukan hanya dilakukan jelang Ramadan saja.