Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, melarang pihak sekolah melakukan masa orientasi siswa atau yang lebih di kenal dengan kegiatan "MOS" untuk siswa didik baru yang bersifat tidak mendidik dan dalam kegiatan tersebut ada unsur kekerasan yang biasanya oleh senior ke siswa didik baru.
Kegiatan Mos atau perpeloncoan di atur dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2016 Pasal 7 dan untuk kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan dalam peraturan tersebut bisa terkena sangsi pemberhentian tugas atau dipecat dan dana bantuan untuk sekolah tersebut di stop kata Mendikbud Anies Baswedan.
Mendikbud Anies Baswedan meminta peran aktif masyarakat atau orang tua siswa didik baru untuk memantau kegiatan jalanya masa orientasi siswa "MOS" atau perpeloncoan di setiap sekolah dan apabila terdapat unsur kekerasan, masyarakat atau orang tua siswa di minta menginformasikan atau hubungi nomor 0811976929 - (021)59703020.