Denda Rp 50 Ribu Bagi Pendatang Yang Tidak Memiliki KTP Dan Terjaring Operasi Yustisi

On 7:35:00 PM with No comments


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hari kamis 14 Juli 2016 mengadakan operasi yustisi di terminal Cicaheum dan Stasiun Kiaracondong, yang dilakukan selama 2 hari, mulai dari pukul 10.00Wib.

Operasi yustisi tersebut adalah untuk mengantisipasi datangnya orang baru yang tidak punya ktp untuk tinggal di bandung atau bekerja yang biasanya ikut dengan sodara dan temanya kata Taspen Effendi kepala pengawas operasi yustisi.

Penumpang yang baru sampai terminal cicaheum dan stasiun kiaracondong merasa terkejut karena begitu turun, langsung secara acak di tanya kartu identitas atau ktp dan diminta untuk mengeluarkanya untuk dilihat petugas Disdukcapil kota Bandung.

Bagi yang ketahuan tidak memiliki ktp terkena denda peraturan daerah sebesar Rp 50 ribu dan diminta untuk pulang kembali untuk membuat administrasi kependudukan.

Bagi yang dapat memperlihatkan ktp, mereka langsung pergi melanjutkan perjalananya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »