NU Kota Cirebon Mengeluarkan Fatwa Bermain Pokemon Go Berpotensi Haram

On 12:21:00 AM with No comments


Nahdlatul Ulama Kota Cirebon, terkait adanya games 'Pokemon Go' dari hasil rapat pleno pengurus besar NU mengeluarkan fatwa bahwa game Pokemon Go dikatakan haram apabila sampai membahayakan.

Helmi Faisal Zaini dari Sekjen PBNU mengatakan Pokemon Go berpotensi haram dan makruh bila membahayakan serta melanggar hal-hal prinsip.

Banyak kasus kecelakaan dari bermain game Pokemon Go, kata Helmi, dan banyak pihak yang melarang karena membahayakan.

Nasrudin Azis Wali Kota Cirebon, melarang PNS dilingkungan kerja Wali kota bermain Pokemon Go karena mengganggu kinerja PNS, Nasrudin pun memerintahkan ke petugas keamanan area Balai Kota serta Rumah Dinas, supaya mengecek setiap orang yang masuk bila hendak bermain Pokemon Go agar dilarang atau tidak diperbolehkan masuk.

Ditempat lain Kapolses Kota Cirebon AKBP Indra Jafar melarang anggota main games Pokemon Go serta masyarakat yang masuk area Polres dan Polsek pun bila ketahuan main Pokemon Go akan dipersilahkan untuk keluar dari area kantor.

Larangan tersebut dibuat bahwa, area rumah dinas Wali Kota Cirebon, alun-alun, Balai kota Cirebon, Tugu Proklamasi, serta Mesjid Raya Attaqwa adalah area Markas Polres serta Kodim Kota Cirebon, dan di area kawasan tersebut banyak pokespot permainan Pokemon Go.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »