Pemuda berinisial 'AM' dari Kabupaten Karawang tepatnya dari Kecamatan Tegal Waru, Desa Medal Sari, pada hari rabu 03 agustus 2016 mengaku seorang nabi, 'AM' dengan 5 temanya menjual tiket masuk surga seharga Rp 2 juta.
Sebelumnya AM mengaku nabi pada tahun 2015 dan dilaporkan masyarakat ke MUI Karawang, 'AM' dan 5 temanya oleh MUI Karawang diminta untuk bertobat dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.
AM dan 5 temanya tersebut mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Kecamatan Tegal Waru, Desa Medal sari dan masyarakat di Desa Medal sari menjadi resah dan akhirnya 'AM' dengan 5 Temanya di laporkan warga ke pihak berwajib.
Abdul Muhjib atau AM dan 5 temanya di jemput pihak Polsek Pangkalan hari kamis 04 agustus 2016 lalu di bawa ke Polres Karawang, AKP Hairullah dari Kasatreskrim Polres karawang, mengatakan AM dan temanya kami amankan untuk antisipasi kemarahan masyarakat Desa Medal Sari yang dibuat resah oleh ulah 'AM' yang mengaku nabi tersebut.
AKP Hairullah mengatakan 'AM' dan 5 temanya hanya di amankan di Polres Karawang selama 4 jam lalu kami bebaskan kembali dan sampai sekarang kami belum menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan 'AM' dan 5 temanya tersebut.
Untuk situasi di Desa Medal Sari sekarang aman dan kondusif, 'AM' dan 5 temanya kami suruh pulang ke kampungnya.